0 "UU MINERBA" JUDUL TERBARU DAGELAN DI NEGERI INI

“Kalau memang smelter itu merugikan, mengapa mereka, bangsa asing, masih membangunnya. Kalau itu memang menguntungkan, kenapa kami, bangsa Indonesia, tidak boleh memilikinya”
Tepat 12 Januari 2014 kemarin, Kabinet Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang diikuti Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang pengaturan pelaksanaan pengelolaan mineral di negeri ini dan diharapkan menjadi pedoman teknis UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. UU Minerba sendiri adalah produk hukum yang mempunyai tugas berat, yakni mengemban amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3. Dari dua peraturan yang dikeluarkan tersebut, kami anggota IMMG ITB (Ikatan Mahasiswa Metalurgi Institut Teknologi Bandung) merasa adanya ketidaksesuaian antara PP dan Permen tersebut dengan apa yang diamanahkan UU Minerba apalagi berbicara UUD’45. Hal ini nantinya berdampak pada sebuah kalimat sakral yang dinamakan kedaulatan dan kemandirian bangsa.
Penantian akan keberanian sikap pemerintah menerapkan dengan benar peraturan minerba di negeri ini kandas sudah. Pemerintah berhasil “ditipu” oleh berbagai macam alasan dan ancaman yang dilakukan oleh pemilik-pemilik tambang termasuk konglomerasi asing seperti Freeport dan Newmont dalam me-lobby, bahkan mungkin membohongi pemerintah agar tidak jadi mengimplementasi undang-undang minerba tersebut.
 

Kicau IMMG

Agenda IMMG

MetalNews (by Fastmarkets)