0 "UU MINERBA" JUDUL TERBARU DAGELAN DI NEGERI INI
“Kalau memang smelter itu merugikan, mengapa mereka, bangsa asing, masih membangunnya. Kalau itu memang menguntungkan, kenapa kami, bangsa Indonesia, tidak boleh memilikinya”
Tepat 12 Januari 2014 kemarin, Kabinet Yudhoyono mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang diikuti Permen ESDM No. 1 Tahun 2014
tentang pengaturan pelaksanaan pengelolaan mineral di negeri ini dan diharapkan
menjadi pedoman teknis UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. UU Minerba sendiri
adalah produk hukum yang mempunyai tugas berat, yakni mengemban amanah UUD 1945
Pasal 33 Ayat 2 dan 3. Dari dua peraturan yang dikeluarkan tersebut, kami
anggota IMMG ITB (Ikatan Mahasiswa Metalurgi Institut Teknologi Bandung) merasa
adanya ketidaksesuaian antara PP dan Permen tersebut dengan apa yang
diamanahkan UU Minerba apalagi berbicara UUD’45. Hal ini nantinya berdampak
pada sebuah kalimat sakral yang dinamakan kedaulatan dan kemandirian bangsa.
Penantian akan keberanian sikap pemerintah menerapkan
dengan benar peraturan minerba di negeri ini kandas sudah. Pemerintah berhasil
“ditipu” oleh berbagai macam alasan dan ancaman yang dilakukan oleh
pemilik-pemilik tambang termasuk konglomerasi asing seperti Freeport dan
Newmont dalam me-lobby, bahkan mungkin membohongi pemerintah agar tidak jadi
mengimplementasi undang-undang minerba tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)